FUNGSI WALI NIKAH

Adapun syarat yang harus di penuhi jika seseorang mau menikah  ialah seorang wali nikah . Seorang wali adalah yang menikahkan kedua mempelai atau mengizinkan pernikahannya. Wali nikah bagi dua, yaitu sebagai berikut.



a. Wali Nasab
Wali nasab yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahi. Urutan wali nasab adalah sebagai berikut.
  1. Ayah kandung
  2. Kakek dari ayah
  3. Saudara laki-laki sekandung
  4. Saudara laki-laki seayah
  5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
  7. Saudara laki-laki ayah sekandung( paman )
  8. Saudara laki-laki ayah seayah
  9. Anak laki-laki paman sekandung
  10. Anak laki-laki paman seayah
  11. Saudara laki-laki dari kakek sekandung
  12. Saudara laki-laki dari kakek seayah
b. Wali Hakim
            Wali hakim yaitu seorang yang menggantikan wali nasab, karena wali nasab yang diatas tidak ada atau sedang berhalangan atau juga menyerahkan ke walinya pada wali hakim. Di Indonesia wali hakim dilaksanakan oleh kantor urusan agama Islam yang ada di sekitar kecamatan