Adapun syarat yang harus di penuhi jika seseorang mau menikah ialah seorang wali nikah . Seorang wali adalah yang menikahkan kedua mempelai atau mengizinkan pernikahannya. Wali nikah bagi dua, yaitu sebagai berikut.
Wali nasab yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahi. Urutan wali nasab adalah sebagai berikut.
- Ayah kandung
- Kakek dari ayah