. Rukun Nikah
Ruku nikah berate ketentuan-ketentuan dalam pernikahan yang harus dipenuhi agar pernikahan itu sah. Rukun nikah ada lima, yaitu sebagai berikut.
- Calon suami
- Calon istri
- Wali
- Dua orang saksi
- Ijab qabul
Syarat suami
- Islam
- Baligh dan berakal
- Tidak terpaksa
- Bukan muhrim
- Tidak dalam keadaan haji atau umrah
Syarat Istri
- Islam
- Baligh
- Bukan muhrim
- Tidak dalam masa indah
- Tidak bersuami
- Tidak dalam haji atau umrah