rukun jika mau menikah

. Rukun Nikah
Ruku nikah berate ketentuan-ketentuan dalam pernikahan yang harus dipenuhi agar pernikahan itu sah. Rukun nikah ada lima, yaitu sebagai berikut.
  1. Calon suami
  2. Calon istri
  3. Wali
  4. Dua orang saksi
  5. Ijab qabul
Syarat suami
  1. Islam
  2. Baligh dan berakal
  3. Tidak terpaksa
  4. Bukan muhrim
  5. Tidak dalam keadaan haji atau umrah
Syarat Istri
  1. Islam
  2. Baligh
  3. Bukan muhrim
  4. Tidak dalam masa indah
  5. Tidak bersuami
  6. Tidak dalam haji atau umrah